> >

Menanti Vonis Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Terancam Dihukum Mati dan Kebiri Kimia

Hukum | 15 Februari 2022, 09:16 WIB
JPU pada kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan meminta hakim merampas harta kekayaan terdakwa untuk diberikan pada para korban. (Sumber: Kejati Jabar)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati, akan menjalani sidang putusan atau vonis hari ini, Selasa (15/2/2022). 

Dijadawalkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, akan membacakan vonis terhadap pada Herry Wirawan pada pukul 09.00 WIB.

Pembacaan vonis Herry Wirawan akan dilangsungkan secara terbuka.

Awalnya, sidang Herry Wirawan dijadwalkan pada pukul 08.00 WIB.

Berdasar pentauan KOMPAS.TV, hingga saat ini belum terlihat persiapan yang berarti. Pengamanan di sekitar Pengadilan Negeri Bandung juga masih lengang.

Terdakwa Herry Wirawan hingga saat ini pun belum hadir di persidangan.

Baca Juga: Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Divonis Hari Ini, Live Streaming di Kompas TV

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.

"Kami tetap pada tuntutan semula, yakni hukuman mati dengan beberapa pemberatan," ujar Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana dikuti dari Tribunjabar.id, Jumat (4/2/2022).

Tidak hanya itu, Asep juga meminta kepada majelis hakim menyita semua aset Yayasan yang didirikan oleh terdua Herry Wirawan.

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU