> >

Jampidsus soal Proyek Pengadaan Satelit Orbit Kemhan: Kami Selesaikan Secara Cepat Penyidikannya

Hukum | 14 Februari 2022, 21:01 WIB
Jampidsus Febrie Adriansyah bersama Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Laksda TNI Anwar Saadi dan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan menanggapi penanganan perkara satelit orbit 123 di Kemhan (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan secara cepat penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 bujur timur.

Demikian Febrie Adriansyah merespons perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi yang terdapat dua unsur, sewa satelit dan pengadaan ground segment.

“Karena ini perkara prioritas sehingga kami berusaha menyelesaikan secara cepat penyidikannya dan ini belum genap sebulan, kami sudah ada progres penyidikan yang sudah cukup baik kalau saya lihat dari pengumpulan alat bukti,” ujar Febrie.

Dalam kasus ini, Febrie menuturkan, pihaknya juga telah melakukan gelar perkara untuk memiliki pemahaman yang sama dan koordinasi dengan Jampidmil, Puspom TNI, Babinkum TNI, serta Kementerian Pertahanan.

Baca Juga: Jampidmil: Tim Penyidik Koneksitas Kasus Satelit di Kemhan Terdiri dari POM TNI dan Oditur Militer

“Kami lihat bagaimana proses sewanya, proses pembayarannya, kemudian kami sampaikan ada hal-hal indikasi kuat melawan hukum dan semua itu dari alat bukti yang telah kami temukan,” ucapnya.

“Kemudian kami juga sudah temukan bahwa ada indikasi kerugian negara karena dalam sewa tersebut sudah dikeluarkan sejumlah uang sebesar Rp515.429 miliar untuk sementara yang kami temukan,” tambahnya.

Selain sama-sama memahami anatomi perkara, Febrie menambahkan, dalam gelar perkara juga digambarkan modus yang terjadi hingga siapa yang berperan dalam tindak pidana korupsi yang disidik.

“Tadi telah kami peroleh kesimpulan bahwa yang pertama, dari alat bukti tersebut memang kuat ada keterlibatan dari sipil dan oknum TNI, dan oleh karena itu kami usul ke Bapak Jaksa Agung agar perkara ini ditangani koneksitas,” ucapnya.

“Dan setelah disetujui maka tindak lanjut koneksitas tersebut dilakukan oleh Bapak Jampidmil,” ujar JAM Pidsus.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU