> >

BPJS Watch: JHT Cair Saat Pensiun, Kena PHK Manfaatkan JKP Produk dari UU Cipta Kerja

Peristiwa | 13 Februari 2022, 13:11 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. (Sumber: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Watch menyatakan aturan baru jaminan hari tua (JHT) dibuat karena khusus pekerja kena PHK akan mendapat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan saat ini sudah muncul JKP bagian dari produk Undang-undang Cipta Kerja.

Artinya, kata Timboel, pekerja yang kena PHK akan mendapat jaminan dari program tersebut.

"Sekarang muncul Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) produk UU Cipta Kerja. Ketika ada PHK, sekarang boleh mendapat manfaat jaminan kehilangan pekerjaan yang ada 3 manfaat," kata Timboel dalam program 'Sapa Indonesia Pagi Akhir Pekan' KOMPAS TV, Minggu (13/2/2022).

Manfaat itu, diketahui meliputi pemberian uang tunai, akses ke informasi kerja, bimbingan dan konseling karir, serta pelatihan kerja.

Timboel menjelaskan, nantinya pekerja yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan namun terkena PHK akan mendapat bantuan uang tunai dari program JKP.

"Bantuan uang tunai sebesar 45 persen dikali 3 bulan ketika dia memang belum bekerja, atau jika masih belum bisa kerja juga dikali 25 persen dari upah maksimal 5 juta," ujarnya menjelaskan.

Baca Juga: KSPI Segera Surati Presiden Jokowi Soal Aturan Baru JHT

Timboel menyebut, JKP merupakan bantalan pekerja ketika kena PHK sehingga JHT akan kembali sesuai dengan arti filosofisnya.

"Ini yang bisa menjadi bantalan pengganti sehingga jaminan hari tua dikembalikan kepada filosofinya bahwa memang itu untuk membantu pekerja pasca tidak bekerja (atau pensiun)," ujar Timboel.

Ia menjelaskan, JHT dan jaminan pensiun dicairkan saat usia 56 tahun dilakukan agar masyarakat tidak mengalami kemiskinan saat sudah tidak bekerja atau pensiun. Sehingga hal itu sesuai dengan gagasan yang termaktub dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Menurutnya gagasan ini mengembalikan semangat dari SJSN terutama pasal 35 dan 37 yang mengatakan JHT bisa dicairkan saat pekerja mengalami tiga kondisi, yaitu meninggal dunia, cacat total dan pensiun dengan tidak dibuka ruang untuk phk.

Selain itu, JHT diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.

"Bahwa selama ini ketentuan yang lama tidak sesuai. Arsitektur penggagas jaminan sosial SJSN melihat ke depan jangan sampai masyarakat kita yang pensiun mengalami kemiskinan. Makanya, harus disupport paling tidak oleh 2 program, yaitu JHT dan Jaminan Pensiun," jelasnya.

Nantinya, kata Timboel, dua program tersebut dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha dan membantu kehidupan oleh pekerja saat pensiun.

"Satu (JHT) dipakai modal usaha jika masih mau bekerja. Sementara jaminan pensiun untuk membantu kehidupan sehari-hari istilahnya agar dapur ngebul," ujarnya.

BPJS mengklaim, praktik dana pensiun ini telah dilakukan oleh pekerja di Singapura dan Malaysia.

"Dan ini praktik yang biasa dilakukan oleh pekerja di Singapura dan Malaysia. Sehingga saat memasuki masa pensiun para pekerja kita memiliki saving," sambungnya.

Kendati demikian, Timboel menerangkan meskipun JHT dan Jaminan Pensiun bisa dicairkan seluruhnya saat usia 56 tahun. Namun, ketika pekerja sudah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun maka diperbolehkan untuk mencairkan.

Adapun rinciannya, 10 persen untuk keperluan lain dan 30 persen untuk perumahan.

Baca Juga: Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair sebelum Usia 56 Tahun, Tapi...

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU