> >

Ketua IM 57+ Institute: Sekalian Saja Buat Perkom Larangan 57 Pegawai Kembali ke KPK Selama-lamanya

Peristiwa | 12 Februari 2022, 12:55 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK. Keluarnya Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK terus menuai kecaman salah satunya dari para eks pegawai KPK yang tergabung dalam IM 57+ Instititute. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

IM 57+ Institute menilai, Perkom 1/2022 ini merupakan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Pimpinan KPK.

Praswad menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Pimpinan KPK tak berbeda dengan labelisasi pada masa Orde Baru.

Blak-blakan, Praswad Nugraha memberikan usul kepada KPK untuk membuat Perkom khusus yang melarang kembalinya 57 pegawai KPK selama-lamanya.

“Saya usul sebaiknya sekalian saja di buat Peraturan Komisi terkait Pelarangan 57 Pegawai untuk kembali ke KPK dengan cara apapun untuk selama-lamanya,” tegas Praswad.

Baca Juga: KPK Periksa Wakil Ketua PN Surabaya untuk Tersangka Itong Isnaeni Hidayat

“Agar maksud dan tujuan penyusunan Perkom dapat lebih mudah dicerna oleh masyarakat luas, lebih jelas dan kongkret,” tandasnya.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU