> >

Penerapan PPKM Level 3 Dianggap Tidak Tepat, Epidemiolog Sarankan Pertegas Evaluasi Pembatasan

Update corona | 9 Februari 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi suasana di pusat perbelanjaan. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penerapan kembali PPKM Level 3 oleh pemerintah di sejumlah daerah yakni Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya dianggap tidak tepat.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan penetapan aturan PPKM ini dilakukan berdasarkan rendahnya tracing.

"Bukan karena tingginya kasus, tapi karena rendahnya tracing," ujarnya, Senin (7/2/2022) kemarin.

Baca Juga: PPKM dan Polemik Sanksi Denda yang Tak Adil antara Tukang Bubur Tasikmalaya dan Pemilik Mal Bandung

Menanggapi diterapkannya PPKM Level 3 disejumlah wilayah, epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan pemerintah tidak tepat dalam keputusan penetapan lagi pembatasan tersebut.

"Jika angka mobilitas menjadi indikator, seharusnya kita menanggulangi sejak kasusnya (infeksi) kecil," ujar Yunis dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (9/2).

"Bahkan kalau dalam penanggulangan wabah itu sejak awal, jangan artinya sudah besar (kasusnya) baru kita tanggulangi. Menurut saya Indonesia salah (penanganan)," ujarnya.

Baca Juga: WHO Prihatin 500.000 Orang Meninggal Akibat Covid-19 Sejak Varian Omicron Muncul

Yunis menyarankan sejak awal bahwa kebijakan PPKM Level 3 ini patut untuk dievaluasi penerapannya mengingat Covid-19 varian Omicron tingkat infeksinya lebih tinggi.

"Waktu kasusnya 10 ribu, evaluasi PPKM-nya, karena kita berhadapan dengan musuh yang berbeda," ujarnya.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU