> >

Komnas HAM Desak Polda Jateng Tarik Aparatnya dari Desa Wadas hingga Bebaskan Warga yang Ditahan

Berita utama | 9 Februari 2022, 09:34 WIB
Area pembangunan proyek Bendungan Bener di wilayah Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2022). (Sumber: Dok Humas Polda Jateng)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Polda Jateng untuk menarik aparatnya dari Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.

Untuk selanjutnya melakukan evaluasi total terhadap tindakan jajarannya yang terbukti melakukan kekerasan dengan memberi sanksi.

Demikian Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, Beka Ulung Hapsara dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/2/2022).

“Komnas HAM meminta kepada Polda Jawa Tengah menarik aparat yang bertugas di Desa Wadas, dan melakukan evaluasi total pendekatan yang dilakukan serta memberi sanksi kepada petugas yang terbukti melakukan kekerasan kepada warga,” ucap Beka Ulung Hapsara.

Baca Juga: Komnas HAM Kecam Tindakan Kekerasan Kepolisian kepada Warga Desa Wadas

Tidak hanya itu, Beka Ulung Hapsara juga mendesak Polres Purworejo melepaskan sejumlah warga Desa Wadas maupun yang ditahan dalam persoalan ini.

“Segera melepaskan warga yang ditahan di Kantor Polres Purworejo,” kata Beka Ulung Hapsara.

Dalam pernyataannya, Beka Ulung Hapsara menegaskan Komnas HAM mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada warga termasuk pendamping hukum di Desa Wadas yang menolak desanya dijadikan lokasi penambangan quarry.

“Komnas HAM RI juga menyesalkan adanya penangkapan terhadap sejumlah warga yang sampai rilis ini dikeluarkan masih ditahan di Polres Purworejo,” ujar Beka Ulung Hapsara.

Baca Juga: Kondisi Terkini Desa Wadas, Warga Mengeluh Listrik Masih Padam dan Sejumlah Petugas Tetap Berjaga

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU