> >

MUI Buka Suara Terkait Kakbah Metaverse Bikinan Arab Saudi, Tak Memenuhi Syarat Ibadah Haji

Peristiwa | 9 Februari 2022, 06:30 WIB
Foto ilutrasi Kakbah. Kakbah di Metaverse, apakah boleh digunakan haji atau umrah, bagaimana hukumnya? (Sumber: Huriyet daily news)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Inisiatif Arab Saudi yang merilis Kakbah secara virtual memanfaatkan metaverse sejak Desember 2021 silam tak luput dari kontroversi.

Program mengunjungi Ka'bah melalui metaverse tersebut direalisasikan oleh Badan Urusan Pameran dan Museum Arab Saudi, bekerja sama dengan Universitas Umm al-Qura.

Perilisan Kakbah virtual itu membuat sejumlah kalangan mempertanyakan, kunjungannya bisa dianggap sebagai 'haji' atau 'ibadah betulan'.

Menanggapi kabar tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara. Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam menegaskan kunjungan tersebut tak bisa dipraktikan sebagai ibadah haji.

Baca Juga: Arab Saudi Bangun Kabah di Metaverse, Direktorat Agama Turki: Tidak Bisa untuk Ibadah Haji

Ibadah haji, jelas Asrorun terdapat beberapa ritual yang membutuhkan kehadiran secara fisik.

"Pelaksaan ibadah haji dengan mengunjungi Kakbah secara virtual tidaklah cukup, dan tidak memenuhi syarat karena aktifitas ibadah haji," jelas Asrorun dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/2/2022).

"Tata caranya pelaksanaannya sudah ditentukan. Ada beberapa ritual yang membutuhkan kehadiran fisik," lanjutnya.

Asrorun melanjutkan alasannya, aktifitas ibadah haji bereratan dengan tempat tertentu yang harus dihadiri.

Salah satu contohnya adalah ketika mengelilingi Kakbah selama tujuh kali putaran atau tawaf.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU