> >

Kejagung Periksa 37 Saksi Terkait Pelanggaran HAM Berat Paniai Papua

Kriminal | 9 Februari 2022, 04:10 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan telah memeriksa tak kurang 37 saksi dalam upaya penyelesaian perkara dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai, Papua tahun 2014. (Sumber: KOMPAS.com/Ist)

Pada Jumat, 3 Desember tahun lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menandatangani Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 tanggal 03 Desember 2021 tentang Pembentukan Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Yang Berat Di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 03 Desember 2021.

Keputusan tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat Ketua Komnas HAM Nomor 153/PM.03/0.1.0/IX/2021 tanggal 27 September 2021 perihal tanggapan atas pengembalian berkas perkara terhadap hasil penyelidikan pelanggaran HAM Yang Berat Peristiwa Paniai Tahun 2014 di Provinsi Papua untuk dilengkapi karena ternyata belum terpenuhi adanya alat bukti yang cukup.

Oleh karena itu, perlu dilakukan penyidikan (umum) untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang mampu membuat terang tentang dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi guna menemukan pelakunya.

Dengan dikeluarkannya Keputusan Jaksa Agung dan Surat Perintah Penyidikan yang dimaksud sebelumnya, maka telah terbentuk Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Yang Berat di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014.

Tim tersebut terdiri dari 22 orang Jaksa senior dan diketuai oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Peristiwa Paniai merupakan satu dari 13 kasus pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, sembilan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 diselesaikan melalui Pengadilan HAM Ad hoc atas usul DPR RI.

Adapun tiga kasus selain Paniai yang terjadi setelah dibentuknya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, menurut Mahfud, masih terus dipelajari. 

Ketiganya adalah Peristiwa Wasior (2001), Peristiwa Wamena (2003), dan Peristiwa Jambo Keupok (2003).

Baca Juga: Hari Ini 7 Tahun Lalu, TNI Diduga Tembaki Warga Sipil di Paniai Papua, 4 Orang Tewas dan 13 Terluka

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU