> >

Hadapi Lonjakan Omicron, Menag Terbitkan SE: Jarak Jemaah 1 Meter hingga Larangan Edarkan Kotak Amal

Agama | 6 Februari 2022, 16:46 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terbitkan Surat Edaran (SE) berisi panduan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah, selama meningkatnya kasus Covid-19 akibat varian Omicron di Indonesia.  (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengatur pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah seiring dengan mulai melonjaknya kasus Covid-19 akibat varian Omicron di Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

SE tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di DKI Jakarta pada 4 Februari 2022.

“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron," kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Minggu (6/2/2022).

Menag menjelaskan SE ini diterbitkan juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). 

Dalam surat edaran itu, Kemenag menginstruksikan pengurus dan pengelola tempat ibadah memberlakukan jarak maksimal satu meter antarjemaah dalam peribadatan salat.

"Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi," demikian bunyi poin keenam dalam SE tersebut.

Baca Juga: Epidemiolog Menilai Intervensi PPKM Level Tidak Efektif: Omicron Meluas dan Kasus Covid-19 Meningkat

Selain itu, Kemenag juga meminta agar kegiatan peribadatan/keagamaan dilaksanakan paling lama 1 jam.

Pengurus dan pengelola tempat ibadah juga diimbau untuk tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU