> >

Gelar Konsultasi Publik, Pemerintah Pastikan Keterlibatan Masyarakat dalam RUU TPKS

Hukum | 3 Februari 2022, 20:18 WIB
Sejumlah warga yang tergabung dalam Jakarta Feminis melakukan aksi Minggu (1/9/2019) meminta DPR segera mengesahkan RUU PKS. Pemerintah kini membuka konsultasi publik bersama masyarakat sipil dan para akademisi terkait Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). (Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kini membuka konsultasi publik bersama masyarakat sipil dan para akademisi terkait Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Keputusan ini diambil setelah mengadakan konsinyasi selama tiga hari untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS tersebut.

Hal ini sebagai upaya pemerintah dalam menjamin asas keterbukaan dalam pengembangan substansi RUU TPKS yang melibatkan perspektif dan aspirasi masyarakat.

"Kehadiran rekan-rekan masyarakat sipil yang terlibat secara aktif untuk berkontribusi dalam menyusun substansi RUU TPKS adalah suatu legacy ke depan,” ujar Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko saat memberikan sambutan dalam konsultasi publik yang diadakan secara hybrid di Jakarta, Kamis (3/2/2022), dilansir dari Kontan.co.id.

Adapun, konsultasi publik ini dihadiri kementerian/lembaga terkait serta lebih dari 80 perwakilan masyarakat sipil dan akademisi yang tergabung secara langsung dan virtual.

Baca Juga: Puan Minta Jokowi Segera Kirim Surpres Terkait RUU TPKS

Data Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2020 hingga bulan Juni tahun 2021, tercatat 301.878 kasus kekerasan terhadap perempuan.

"Kolaborasi semua pihak wajib dalam mendukung dan menyempurnakan RUU TPKS karena kedaruratan kekerasan seksual tidak sekedar angka, melainkan daya rusaknya terhadap fisik dan psikis korban perlu menjadi perhatian serius kita semua," ucap Moeldoko.

Pemerintah dalam menyusun DIM juga mempertimbangkan garis besar konstruksi hukum pidana Indonesia.

Moeldoko meyakinkan, seluruh kementerian/lembaga terkait sudah mengkaji dan menyisir peraturan perundang-undangan terkait sehingga RUU TPKS tidak tumpang tindih, tidak menjadi repetisi dan akan berdiri menjadi norma hukum yang baru.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kontan.co.id


TERBARU