> >

Aktivis Tionghoa Cerita Sulitnya Ikut Pemilu di Indonesia, Kini Ajukan Gugatan ke MK

Politik | 3 Februari 2022, 13:50 WIB
Tangkapan layar pemohon perkara Nomor 5/PUU-XX/2022 pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Lieus Sungkharisma menyampaikan petitum di hadapan Majelis Hakim MK di Jakarta, Kamis (3/2/2022). (Sumber: ANTARA)

 

JAKARTA, KOMPAS TV - Sejumlah tokoh mengajukan pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satunya yaitu seorang aktivis Tionghoa bernama Lieus Sungkharisma yang terdaftar dalam perkara Nomor 5/PUU-XX/2022. 

Dalam sidang yang dilaksanakan secara virtual, ia menceritakan kepada Majelis Hakim ihwal betapa sulitnya mengikuti Pemilu di Indonesia.

"Saya punya pengalaman sendiri Tahun 1998 atau saat kerusuhan Mei. Saya pernah bikin partai yang mulia," kata Lieus Sungkharisma seperti dikutip dari Antara, Kamis (3/2/2022). 

Baca Juga: Tok! KPU Putuskan Pemilu 2024 pada 14 Februari

Ia mengaku pernah menginisiasi untuk mendirikan Partai Reformasi Tionghoa Indonesia. Bahkan, partai yang didirikannya tersebut terdaftar secara legal di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Untuk ikut pemilu itu tidak mudah. Di setiap daerah, provinsi, kabupaten harus punya cabang," ujar dia.

Kendati telah mengantongi izin dari pemerintah dalam hal ini Kemenkumham, faktanya Partai Reformasi Tionghoa Indonesia tidak kuat mengikuti pemilu karena beratnya syarat yang ditentukan penyelenggara.

Baca Juga: KPU Tetap Minta Masa Kampanye Pemilu 2024 120 Hari, Ini Alasannya

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU