> >

Kepala Polri Bentuk Tim Penindakan Mafia Karantina

Peristiwa | 2 Februari 2022, 14:23 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menindak tegas praktik mafia karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri atau PPLN. Penindakan dilakukan oleh tim khusus yang telah dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan ini sebagai tindak lanjut atas instruksi Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Senin (31/1/2022).

"Intinya Polri akan turun bersama stakeholder terkait dan akan tindak tegas kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran kekarantinaan," kata Dedi seperti dalam siaran pers, Rabu (2/2/2022).

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa penindakan dan pengusutan terhadap praktik karantina perlu kerja sama dari stakeholder terkait. Terlebih, hal ini menyangkut dengan kepercayaan dunia terhadap sistem karantina di Indonesia.

Sebagai gambaran, pihaknya nanti berencana akan melakukan pemantauan dari kedatangan sampai menuju ke hotel bagi para pelaku perjalanan luar negeri melalui aplikasi karantina presisi.

"Sistem kekarantinaan di Indonesia harus berjalan dengan baik, mulai dari kedatangan sampai dengan proses nanti pemantauan oleh monitoring aplikasi presisi yang sudah direspons oleh bapak Kapolri sampai menuju ke hotel yang ditunjuk untuk melaksanakan karantina," katanya.

"Ini merupakan komitmen bapak Kapolri melakukan tindakan secara tegas sesuai prosedur hukum kepada siapapun yang melakukan pelanggaran,"pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan telah menerima sejumlah keluahan dari warga negara asing (WNA) mengenai proses karantina setiba di Indonesia. 

Kepala Negara kemudian memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas dugaan permainan soal proses karantina.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Pangkas Waktu Karantina Perjalanan Luar Negeri di Tengah Lonjakan Omicron

Hal ini disampaikan Jokowi saat memimpin rapat terbatas Evaluasi PPKM dari Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (31/1/2022) kemarin.

"Saya masih mendengar dan ini saya minta Kapolri untuk mengusut tuntas permainan yang ada di karantina. Sudah, karena saya sudah mendengar dari beberapa orang asing komplain ke saya mengenai ini," kata Jokowi seperti dikutip dari laman Sekretariat Presiden, Selasa (1/2/2022). 

Presiden Jokowi mengingatkan pentingnya disiplin dalam mengetatkan pengawasan di pintu-pintu masuk Indonesia.

Dia juga meminta kepada seluruh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia menjalankan proses karantina sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Karantina PPLN resmi jadi 5 hari

Perlu diketahui, pemerintah kembali mengubah aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia, yang sebelumnya tujuh hari, kini menjadi lima hari. 

Kendati demikian, tidak semuanya dapat menjalani karantina lima hari, hal ini dikarenakan terdapat syarat yang harus dipenuhi.

Karantina lima hari ini, diatur melalui Addendum Surat Edaran (SE) Kasatgas Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).  

SE Kasatgas ini sudah efektif berlaku pada 1 Februari 2022 sampai waktu yang ditentukan.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut soal karantina lima hari bagi PPLN yang tiba di Indonesia, KOMPAS.TV telah merangkumnya melalui SE No 4 Tahun 2022. Simak ulasannya berikut ini.

Syarat Karantina 5 Hari

Ketentuan pengurangan sistem karantina tak hanya berlaku warga negara Indonesia (WNI) saja, melainkan warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia sebagai PPLN juga dapat mendapatkan pengurangan waktu karantina.

Mengutip dari SE Kasatgas No 4 Tahun 2022, terdapat syarat yang harus dipenuhi bagi PPLN yang hendak menjalani proses karantina selama lima hari.

Syaratnya WNI maupun WNA yang datang ke Indonesia harus sudah melakukan vaksinasi lengkap atau 2 dosis vaksinasi.

Mengutip dari SE No 4 Tahun 2022, Rabu (2/2/2022), "Karantina selama 5x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima dosis lengkap." . 

Sementara bagi PPLN yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama, tetap harus menjalani karantina 7 hari. "Karantina selama 7x24 jam bagi pelaku perjalaan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama."  

Baca Juga: Terima Banyak Aduan WNA, Jokowi Instruksikan Kapolri Usut Tuntas soal Permainan Karantina

Ketentuan Lokasi dan Biaya

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemerintah juga menyediakan tempat karantina terpusat khusus dan gratis bagi WNI yang memenuhi kriteria.

Adapun yang masuk kriteria ini yakni Pekerja Migran lndonesia (PMI), Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.

Kemudian Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri, serta perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Sementara bagi WNI di luar kriteria di atas, diwajibkan menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

"Bagi WNA diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung sendiri," bunyi SE tersebut.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU