> >

Satgas Tetapkan Karantina 5 Hari Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Cek Syarat dan Ketentuannya

Sosial | 2 Februari 2022, 12:54 WIB
Ilustrasi penumpang penerbangan internasional. Berikut syarat dan ketentuan karantina lima hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). (Sumber: Angkasa Pura I)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali mengubah aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia, yang sebelumnya tujuh hari, kini menjadi lima hari. 

Kendati demikian, tidak semuanya dapat menjalani karantina lima hari, hal ini dikarenakan terdapat syarat yang harus dipenuhi.

Karantina lima hari ini, diatur melalui Addendum Surat Edaran (SE) Kasatgas Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).  

SE Kasatgas ini sudah efektif berlaku pada 1 Februari 2022 sampai waktu yang ditentukan.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut soal karantina lima hari bagi PPLN yang tiba di Indonesia, KOMPAS.TV telah merangkumnya melalui SE No 4 Tahun 2022. Simak ulasannya berikut ini.

Syarat Karantina 5 Hari

Ketentuan pengurangan sistem karantina tak hanya berlaku warga negara Indonesia (WNI) saja, melainkan warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia sebagai PPLN juga dapat mendapatkan pengurangan waktu karantina.

Mengutip dari SE Kasatgas No 4 Tahun 2022, terdapat syarat yang harus dipenuhi bagi PPLN yang hendak menjalani proses karantina selama lima hari.

Syaratnya WNI maupun WNA yang datang ke Indonesia harus sudah melakukan vaksinasi lengkap atau 2 dosis vaksinasi.

Baca Juga: Komisi IX DPR: Alur Karantina PPLN Belum Tersosialisasi dengan Sederhana dan Jelas

"Karantina selama 5x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima dosis lengkap," demikian bunyi SE No 4 Tahun 2022, yang dikutip Rabu (2/2/2022). 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU