> >

PPKM Diperpanjang Lagi hingga 7 Februari, Cek Aturan dan Kapasitas WFO di Pulau Jawa dan Bali

Sosial | 1 Februari 2022, 15:43 WIB
Perkantoran sektor non esensial yang berada di wilayah PPKM Level 1 dapat menerapkan Work From Office (WFO) maksimal 75 persen. (Sumber: kompas.com)

Penerapan PPKM Level 2 terdapat sejumlah perbedaan pada berapa karyawan yang boleh masuk di tiap bidang pekerjaannya.

Pada perusahaan non esensial yang berada pada wilayah PPKM Level 2 boleh menerapkan WFO maksimal 50 persen.

Sementara untuk perusahaan sektor esensial diperbolehkan WFO maksimal 75 persen, untuk karyawan pelayanan administrasi perkantoran sebanyak 50 persen.

Baca Juga: Jabodetabek PPKM Level 2, Kantor Non Esensial WFO 50 Persen dan Mal Buka sampai Pukul 21.00

Perusahaan sektor kritikal boleh menerapkan WFO 100 persen karyawan.

Terdapat 85 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus level 2.

Level 1

Perusahaan non-esensial yang berada pada wilayah PPKM Level 1 diperbolehkan menerapkan WFO maksimal 75 persen.

Untuk perusahaan sektor esensial diperbolehkan WFO maksimal 100 persen karyawan, serta 75 persen untuk karyawan pelayanan administrasi perkantoran.

Baca Juga: WFO dan WFH Diganti Bergiliran, Muncullah Gaya Kerja “Work From Anywhere” yang Berkonsep Hybrid!

Perusahaan sektor kritikal boleh menerapkan WFO 100 persen.

Dalam perpanjangan PPKM 1-7 Februari 2022 tercatat ada 40 kabupaten/kota berstatus PPKM Level 1.

Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU