> >

Pengakuan Terdakwa Suap Azis Syamsuddin, Ingin Stop Jadi Politisi Hingga Ingin Jadi Dosen

Hukum | 1 Februari 2022, 12:55 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Menggunakan Rompi Tahanan KPK, Sabtu (25/9/2021) (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Azis Syamsuddin, terdakwa kasus suap terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju mengatakan akan menjadi Advokat dan Dosen setelah perkaranya selesai.

Demikian Azis Syamsuddin menyampaikan dalam pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/1/2022).

“Saya ingin terus berkarya bagi masyarakat sekalipun bukan sebagai anggota legislatif. Saya ingin tetap memperjuangkan hak-hak orang lain, saya meyakini hal ini dapat saya jalani dengan berbagai cara, termasuk kembali menjadi advokat, tenaga pengajar sebagai dosen, sehingga berkontribusi bagi kegiatan sosial,” kata Azis Syamsuddin.

Dalam pledoinya, Azis mengaku dirinya telah berdiskusi dengan keluarga untuk tidak melanjutkan kariernya di dunia politik sebagai politisi.

“Saya juga telah berdiskusi kepada keluarga saya, Bapak Hakim Yang Mulia, seandainya pada saat nanti jatuh vonis, atau dilakukan suatu keputusan saya bebas, saya berkomitmen untuk tidak masuk ke dunia politik,” ucap Azis.

 

Baca Juga: Curhat Azis Syamsuddin Saat Sidang: Dari Tinggal di Rumah Susun Tanah Abang hingga Sering Diplonco

 

Di persidangan, Azis juga menyampaikan harapannya agar Hakim dapat memutuskan dirinya tidak bersalah sebagaimana tuduhan dan tututan Jaksa Penuntut Umum.

“Semoga keyakinan Majelis Hakim Yang Mulia dapat memutus perkara saya dengan membebaskan saya dari segala tuntutan dakwaan jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Tak hanya itu, Azis juga berjanji ke depan dirinya akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

“Saya akan melanjutkan ujian dalam kehidupan saya ini yang sampai saat ini sebagai kesempatan saya untuk mengintrospeksi dan memperbaiki diri saya sehingga saya dapat menjadi Azis Syamsuddin yang lebih baik tentunya kelak,” katanya.

“Saya ingin menjadi suatu manusia yang berguna bagi keluarga, bangsa dan negara dengan mengedepankan asas agama yang saya anut,” tambahnya.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS TV, Azis Syamsuddin merupakan politisi Partai Golkar dan pernah menjabat sebagai pimpinan DPR yang ditetapkan tersangka oleh KPK.

Adalah Ketua KPK Firli Bahuri yang langsung mengumumkannya kepada publik perihal penetapan tersangka Azis Syamsuddin, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Baca Juga: Azis Syamsuddin: Orang Jangan Lihat Saya Enak Jadi Wakil Ketua DPR, Dulu Saya Tukang Cuci Mobil

“Saudara AZ, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Periode 2019-2024 (ditetapkan) sebagai tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Firli Bahuri.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK pada Jumat (24/9/2021). Namun hingga sore hari, Azis Syamsuddin tidak muncul dengan alasan masih menjalani isolasi mandiri setelah berinteraksi dengan orang positif Covid-19.

Alasan tersebut tidak kemudian membuat KPK percaya. Dipimpin Direktur Penyidikan KPK, tim penyidik bergerak ke kediaman Azis Syamsuddin untuk mengonfirmasi kesehatan politisi partai Golkar tersebut.

Hasil dari tes swab yang dilakukan, Azis Syamsuddin dinyatakan non-reaktif Covid-19. Dengan hasil tersebut, KPK kemudian membawa Azis Syamsuddin ke Gedung KPK untuk selanjutnya diperiksa terkait dugaan suap terhadap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Baca Juga: Masinton Pasaribu Temui Azis Syamsuddin di PN Jakpus: Kita Mendukung Sebagai Teman

Sesuai keterangan jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021), Azis Syamsuddin dan rekan di partainya Aliza Gunado disebut memberi suap Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) ke penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Uang sekitar Rp3,613 miliar diberikan dalam tujuan untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.

Kemudian pada pekan lalu, jaksa menuntut Azis Syamsuddin 4 tahun 2 bulan penjara. Jaksa menilai hukuman tersebut patut diberikan kepada Azis Syamsuddin yang berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya di dalam persidangan.

“Terdakwa juga tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit dalam persidangan,” kata Jaksa dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip Kompas.com, Senin (24/1/2022).

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU