> >

LPSK Temukan Indikasi Perdagangan Orang di Kerangkeng Milik Bupati Langkat

Peristiwa | 30 Januari 2022, 11:32 WIB
Tim gabungan dari Polda Sumut mendatangi kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin-angin. (Sumber: Dok. Polda Sumut via KOMPAS.com)

 

LANGKAT, KOMPAS.TV – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan ada indikasi tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking di kerangkeng atau penjara manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Menurut Wakil Ketua LPSK RI Edwin Partogi, indikasi perdagangan orang lantaran para tahanan yang berada di kerangkeng dieksploitasi kerja tanpa gaji hingga dihilangkan kebebasannya.

"LPSK menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang karena para tahanan ini hilang kebebasannya dan dieksploitasi untuk kerja di pabrik sawit tanpa digaji," kata Edwin Partogi kepada wartawan termasuk jurnalis Kompas TV Dedi Zulkifli Tarigan, Sabtu (29/1/2022).

Salah satu kebebasannya yang dirampas adalah penghuni kerangkeng ternyata dibatasi untuk beribadah.

"Apakah, mereka bisa melaksanakan ibadah? Hal itu juga dibatasi. Kami melihat ada sajadah. Tapi ketika kami tanyakan, apakah boleh mereka salat Jumat, tidak boleh. Apakah mereka bisa Salat Id, tidak boleh. Bagaimana yang ke gereja, tidak boleh. Saat Natal, tidak boleh," kata Edwin.

Baca Juga: Fakta Baru Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat: Diduga Ada Kekerasan, Lebih dari Satu Orang Meninggal

Edwin menyebutkan orang-orang yang menghuni kerangkeng itu juga dibatasi aksesnya bertemu keluarga.

Pihak keluarga tidak bisa membesuk mereka dalam waktu tertentu.

"Dalam enam atau tiga bulan pertama tidak boleh diakses oleh keluarga. Kami juga mendatangi lokasi, pabrik, dan mendengar sendiri, apakah mereka bisa berkomunikasi dengan keluarga, misalnya dengan handphone. Ternyata aksesnya dibatasi," ujarnya.

Selain itu, menurut informasi yang diperoleh LPSK, para warga yang berada dalam kerangkeng bertahan kurang lebih 1 sampai 4 tahun.

"Mereka juga cukup lama ada di tahanan ilegal itu hingga satu sampai empat tahun," imbuh Edwin.

Lebih lanjut, Edwin menilai pembatasan-pembatasan di dalam kerangkeng bahkan melampaui pembatasan yang terjadi di dalam rutan atau lapas milik negara.

Bahkan diketahui, pihak keluarga juga harus membuat pernyataan untuk tidak menggugat jika terjadi sesuatu pada penghuni selama dalam kerangkeng.

Sementara itu, Edwin menjelaskan bahwa penghuni kerangkeng bukan hanya korban penyalahgunaan narkotika. Tetapi ada yang karena berjudi hingga 'main perempuan'.

"Tidak semua penghuninya yang narkotika, ada yang tukang judi, ada yang 'main perempuan'. Keluarga sudah kewalahan menyerahkan di sini," pungkas Edwin.

Baca Juga: Komnas HAM Temukan Indikasi Pelanggaran HAM di Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU