> >

ICW Minta Jaksa Agung Tarik Pernyataan Soal Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Dihukum

Hukum | 29 Januari 2022, 16:41 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin  (Sumber: Antara/Putu Indah Savitri)

JAKARTA, KOMPAS. TV – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin soal pelaku korupsi di bawah Rp50 juta cukup mengembalikan uang dan tidak perlu diproses hukum.

Menurut ICW pernyataan tersebut harus dicabut karena bakal berdampak serius dan justru mendorong pelaku korupsi semakin berani.

“Pernyataan itu harus segera dicabut karena akan berdampak cukup serius bahkan pernyataan Jaksa Agung itu kalau kita mendengar seolah-olah memberikan semangat bagi calon-calon pelaku korupsi,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam rekaman video kepada KOMPAS.TV, Sabtu (29/1/2022).

Baca Juga: Respons Tegas Pimpinan KPK Soal Jaksa Agung yang Minta Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Dihukum

Menurutnya para calon koruptor justru semakin semangat berniat melakukan rencana jahatnya karena jika pun perbuatannya diketahui, cukup mengembalikan uang.

“Bagi calon-calon pelaku korupsi untuk melakukan aksinya karena mereka tahu tidak akan dilanjutkan proses hukumnya oleh kejaksaan,” tutur Kurnia.

ICW menyatakan tidak memahami logika hukum yang digunakan Jaksa Agung Burhanuddin.

Pasalnya, kata Kurnia, sampai saat ini pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi  tidak pernah diubah  dan tidak pernah dihapus

“Pasal 4 menyatakan orang yang mengembalikan keuangan negara tidak menjadikan pengembalian itu sebagai dasar untuk menghapus data tindak pidana orang tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga: Jaksa Agung Minta Kasus Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Diproses Hukum, Ini Syaratnya

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU