> >

Cium Indikasi Permainan Kartel, KPPU Bakal Bawa Masalah Minyak Goreng ke Ranah Hukum

Peristiwa | 29 Januari 2022, 15:25 WIB
Supermarket di Kalibata City menjual minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter. (Sumber: Kompas TV/DINA KARINA)

JAKARTA, KOMPAS. TV- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bakal membawa permasalahan minyak goreng di Indonesia  ke ranah penegakan hukum. Sebelumnya KPPU juga menyatakan ada indikasi permainan kartel harga minyak goreng.

Hal ini dinyatakan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU Deswin Nur, Sabtu (29/1/2022).

Menurutnya, KPPU telah melakukan pendalaman soal harga minyak goreng. Setelah itu berbagai temuan telah dibawa dalam rapat KPPU.

“Berdasarkan berbagai temuan saat ini, Komisi memutuskan pada rapat Komisi hari Rabu (26/1) kemarin bahwa permasalahan minyak goreng dilanjutkan ke ranah penegakan hukum di KPPU,” ujar Deswin Nur.

Baca Juga: KPPU Jelaskan Soal Kartel & Saran Atasi Harga Minyak Goreng

Nantinya, kata Deswin, KPPU akan fokus mendalami sejumlah hal yang berpotensi melanggar  undang-undang.

“Dalam proses penegakan hukum, fokus awal akan diberikan pada pendalaman berbagai bentuk perilaku yang berpotensi melanggar pasal-pasal tertentu di undang-undang,” tukasnya.

Pihak KPPU misalnya akan menyelidiki berbagai fakta soal kelangkaan minyak goreng. Selain itu juga mendalami adanya potensi penimbunan.

Baca Juga: Di Balik Gejolak Harga dan Kelangkaan, Ada Permainan Kartel Minyak Goreng?

“Sinyal-sinyal harga atau perilaku pasar akan menjadi bagian dari pendalaman,” tutur Deswin.

Praktik Kartel Minyak Goreng

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU