> >

Edy Mulyadi Mangkir Panggilan Bareskrim Polri, Alasannya Ada Halangan

Berita utama | 28 Januari 2022, 12:24 WIB
Edy Mulyadi yang pernyataannya dipermasalahkan. (Sumber: YouTube)

Selain itu, tambah Herman, dalam surat pemanggilan tidak dijelaskan pelanggaran yang dilakukan kliennya.

Tim kuasa hukum juga membawa siaran pers dan surat kuasa Edy Mulyadi untuk mewakilinya mengajukan penundaan pemanggilan.

Baca Juga: Disebut Macan Mengeong oleh Edy Mulyadi, Prabowo Subianto: Sudah Ada yang Ngurus

Sebelumnya, Edy Mulyadi dilaporkan sejumlah elemen masyarakat dari tiga wilayah berbeda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat terkait ujarannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak.

Selain tiga laporan polisi tersebut, penyidik juga menerima 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat terkait pernyataan Edy Mulyadi.

Kemudian, laporan terkait Edy Mulyadi dari tiga wilayah tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. Sejauh ini, sudah 38 saksi telah dimintai keterangan, terdiri atas 30 saksi umum dan delapan saksi ahli.

Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim saat konferensi persnya berbunyi "Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru).”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU