> >

Vonis Sidang Kedua Eks Bupati Kep. Talaud, 4 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp9,3 M

Hukum | 27 Januari 2022, 15:49 WIB
Sri Wahyumi Manalip, mantan Bupati Talaud. (Sumber: KOMPAS.com/RONNY ADOLOF BUOL)

KPK mengeksekusi vonis itu pada 26 Oktober 2020 setelah Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) vonis Sri Wahyumi Maria Manalip sebelumnya. 

Baca Juga: Mantan Bupati Talaud Mengamuk Setelah Kembali Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

MA memotong hukuman mantan politikus PDI Perjuangan itu dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.

Selama menjalani masa hukuman Sri Wahyumi Maria Manalip mendapat potongan hukuman hingga membuatnya bebas pada Kamis 29 April 2021.

Dalam perkembangan penyelidikan kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019, KPK kembali menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Sri Wahyumi sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Baca Juga: Kapal Terbalik di Talaud, 15 Nelayan Selamat Dievakuasi

"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan tersangka SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto saat konferensi pers di gedung KPK, Kamis (29/4/2021).

"Perkara ini adalah kali kedua SWM ditetapkan sebagai tersangka," sambung Karyoto.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU