> >

Enggan Bayar Utang Rp60 Miliar ke Seorang Warga Padang, Ini Alasan Presiden Jokowi dan Menkeu

Hukum | 27 Januari 2022, 10:25 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Menteri Keuangan (Menkeu) enggan membayar utang negara sebesar Rp 60 miliar, dalam gugatan yang dilakukan oleh seorang warga dari Padang, Sumatera Barat, bernama Hardjanto Tutik. (Sumber: Sekretariat Presiden)

Amiziduhu Mendrof, selaku kuasa hukum Hardjanto Tutik, mengungkapkan bahwa kliennya merasa kecewa dengan sikap dan pernyataan pemerintah yang enggan membayar utang tersebut.

"Jawaban Presiden (Jokowi) dan Menteri Keuangan yang tidak mau membayar utang, membuat klien saya sangat kecewa," ujar Mendrof.

"Harusnya, klien saya mendapat penghargaan karena berjasa membantu negara, sekarang uangnya belum dikembalikan," ujarnya.

Mendrofa pun menilai, alasan yang diberikan oleh pihak tergugat itu sangat aneh karena menggunakan dasar KMK untuk menghindari pembayaran utangnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Tampik Kabar Utang Pemerintah Puluhan Ribu Triliun Rupiah

Padahal, lanjut Mendrofa, KMK itu sendiri telah mengangkangi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.

"Dalam undang-undang sudah dinyatakan sah, kenapa di KMK bisa disebut kedaluwarsa? Aneh, utang kok bisa kedaluwarsa," kata Mendrofa.

Mendrofa menekankan, posisi UU juga jelas lebih tinggi tingkatannya dari KMK yang belum terdaftar dalam lembaran negara Republik Indonesia.

Selanjutnya, setelah proses mediasi gagal, Mendrofa dan kliennya akan tetap melanjutkan gugatan ke persidangan.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU