> >

TNI AU Jelaskan Awal Mula Nama Satuan Korps Paskhas Diganti Jadi Kopasgat

Peristiwa | 27 Januari 2022, 08:17 WIB
Prajurit Paskhas TNI AU. (Sumber: KOMPAS.com/ALBERTUS ADIT)

JAKARTA, KOMPAS.TV - TNI Angkatan Udara (AU) menjelaskan perubahan nama satuan elite milik TNI AU dari Korps Pasukan Khas atau Korpaskhas menjadi Komando Pasukan Gerak Cepat atau Kopasgat.

Perubahan nama satuan baret jingga itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Nomor Kep 66/1/2022.

Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI AU Marsma Indan Gilang Buldansyah mengatakan, pergantian nama itu berawal saat digelar rapat validasi organisasi oleg Dewan Pembentukan Organisasi TNI AU (Deporau) pada 9 Februari 2018.

"Dengan agenda membahas organisasi Komando Operasi TNI AU III (Koopsau III) dan Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas)," demikian keterangan tertulis Dispenau, Rabu (26/1/2022) malam.

Dari rapat itu menghasilkan rekomendasi yang menyetujui pembentukan Koopsau III. Sementara Koopsudnas akan dibahas pada rapat berikutnya.

Pada agenda rapat yang membahas pembentukan Koopsudnas, dibahas pula penarikan Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) ke dalam TNI AU menjadi Komando Utama Operasi (Kotamops) dan Komando Utama Pembinaan (Kotamabin) TNI AU.

Kemudian mengubah nomenklatur Kohanudnas menjadi Koopsudnas.

Dalam proses rapat tersebut, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) yang saat itu dijabat Marsekal TNI Yuyu Sutisna memberikan saran agar Paskhas berganti nama menjadi Kopasgat atau Komando Pasukan Gerak Cepat.

"Muncul saran dari Kasau untuk merubah nomenklatur Korpaskhas (Korps Pasukan Khas), menjadi Kopasgat (Komando Pasukan Gerak Cepat)," ujar Indan.

Baca juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Ganti Nama Satuan Elite TNI AU Korps Paskhas Jadi Kopasgat

Pada agenda rapat tersebut, lanjut Indan, dibahas pula penarikan Kohanudnas ke dalam TNI AU menjadi Kotamops dan Kotamabin TNI AU, dan merubah nomenklatur Kohanudnas menjadi Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas).

Perubahan nomenklatur tersebut tertuang dalam Peraturan Panglima TNI nomor 26 tahun 2019 tentang Organisasi Tugas Kopasgat.

Seiring perubahan nomenklatur, juga diiringi dengan beberapa perubahan yang terkait dengan fungsi organisasi Kopasgat, yaitu yang menyangkut fungsi organik satuan dan fungsi pembinaan kemampuan teknis.

Selain itu juga ada tambahan jabatan bintang satu yaitu Irkopasgat.

Berdasarkan (SK) Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Nomor Kep 66/1/2022, Marsekal Muda (Marsda) Eris Widodo Yuliastono menduduki jabatan Komandan Kopasgat.

Sementara posisi Wakil Komandan Korpaskhas diemban Marsekal Pertama (Marsma) Taspin Hasan.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengganti nama satuan elite milik TNI AU, Korps Pasukan Khas atau Korpaskhas menjadi Komando Pasukan Gerak Cepat atau Kopasgat.

Perubahan nama satuan baret jingga ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Nomor Kep 66/1/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI, tertanggal 21 Januari 2022. Dalam SK itu, jabatan yang diduduki Marsekal Muda (Marsda) Eris Widodo Yuliastono berubah, dari Komandan Korpaskhas menjadi Komandan Kopasgat.

Begitu juga dengan posisi wakilnya, dari Wakil Komandan Korpaskhas yang diduduki Marsekal Pertama (Marsma) Taspin Hasan berubah menjadi Wakil Komandan Kopasgat.

Adapun perubahan nama ini juga sejalan dengan adanya pemberhentian dan pengangkatan terhadap 328 perwira tinggi TNI lainnya.

Di mana 28 perwira tinggi TNI di antaranya masuk ke dalam jabatan satuan-satuan baru TNI.

"Seperti Komando Armada TNI AL, Komando Operasi Udara Nasional TNI AU, Pusat Psikologi TNI, Pusat Pengadaan TNI dan Pusat Reformasi Birokrasi TNI," ujar Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Prantara Santosa dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/1/2022).

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU