> >

Kejagung Periksa 1 Saksi Terkait Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Di Kemhan

Hukum | 27 Januari 2022, 00:00 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan rilis tentang penyidikan kasus dugaan korupsi proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/1/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Untuk membangun Satkomhan, Kemhan juga menandatangani kontrak dengan Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat dalam kurun waktu 2015-2016, yang anggarannya pada 2015 juga belum tersedia.

Namun. pihak Kemenhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT kepada Kemenkominfo.

Akibatnya, pada 9 Juli 2019, pihak Avanti mengajukan gugatan dan pengadilan arbitrase menjatuhkan putusan yang berakibat negara telah mengeluarkan pembayaran untuk sewa Satelit Artemis sekitar Rp 515 miliar.

Tak hanya itu, tahun 2021, pihak Navayo mengajukan tagihan sebesar 16 juta dollar kepada Kemenhan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Arbitrase Singapura pada 22 Mei 2021, Kemhan harus membayar 20.901.209 dollar AS atau setara Rp 314 miliar kepada Navayo.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU