> >

Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura, Politikus PDIP: Koruptor Kelas Kakap Harus Dibawa Pulang

Politik | 26 Januari 2022, 16:58 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah memberikan keterangan pers seputar acara peringatan HUT ke-44 PDI Perjuangan di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Senin (9/1/2017). Peringatan HUT ke-44 PDI Perjuangan akan berlangsung Selasa (10/1/2017) di Jakarta Convention Center. (Sumber: KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah Indonesia melakukan kesepakatan dengan memperjuangkan perjanjian ekstradisi dengan Pemerintah Singapura. Salah satu buah yang diharapkan dari adanya kebijakan ini ialah bisa menjalin kerjasama yang baik di dalam bidang penegakan hukum perkara korupsi. 

"Itu artinya, kendati sudah berganti kewarganegaraan, berdasarkan perjanjian ini para koruptor itu tetap bisa dipulangkan ke Indonesia tergantung kapan kejahatan itu mereka lakukan," kata Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah seperti dikutip dari laman mpr.go.id, Rabu (26/1/2022). 

Pemberlakuan perjanjian ekstradisi ini dapat menjangkau para pelaku kejahatan di masa lampau sekaligus memfasilitasi diterapkannya Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca Juga: Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, Jokowi Disebut Kembalikan Kepercayaan Dunia ke Indonesia

"Presiden Jokowi bukan saja telah memenuhi janji kampanyenya lewat keberhasilan kerja diplomatik ini, tapi juga memenuhi dahaga mereka yang selama ini marah melihat para koruptor ongkang-ongkang kaki di negeri tetangga tanpa bisa dijangkau," ujarnya.

Politikus PDIP itu menilai, keberhasilan Presiden Jokowi itu layak diapresiasi mengingat perjanjian ekstradisi dengan Singapura itu sudah mangkrak sejak kali pertama diupayakan pada 1998, namun kini berhasil diperjuangan di eranya. 

"Sejumlah keberhasilan diplomasi politik luar negeri itu dinilainya telah mengangkat harkat dan martabat bangsa sekaligus mengembalikan kepercayaan dunia internasional pada Indonesia," ujarnya. 

Ia menjelaskan, diplomasi politik luar negeri Indonesia di bawah Presiden Jokowi mencakup penguatan diplomasi ekonomi, diplomasi pelindungan, diplomasi kedaulatan dan kebangsaan, peningkatan kontribusi dan kepemimpinan Indonesia di kawasan dan dunia, serta penguatan infrastruktur diplomasi oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

Baca Juga: Ada Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, Kapolri: Polri Lebih Optimal Atasi Kejahatan Transnasional

Pada 2020, Indonesia menempati kursi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, serta menjadi Ketua Foreign Policy and Global Health (FPGH). 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU