> >

Soal Kerangkeng Manusia, Puan Minta Penegak Hukum Juga Pantau Wilayah Lain

Update | 25 Januari 2022, 16:34 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani saat diwawancarai kala berkunjung ke Kantor Kompas Gramedia, Jakarta, Selasa (25/1/2022). Puan meminta aparat penegak hukum untuk memantau kondisi tiap wilayah untuk memastikan tidak ada kerangkeng manusia seperti di Lahat. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua DPR RI Puan Maharani, meminta aparat penegak hukum untuk memantau kondisi di setiap wilayah untuk memastikan tidak ada kerangkeng manusia seperti yang ada di kediaman Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

“Saya minta pada pihak berwenang, pihak berwajib, aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti hal tersebut, dan juga kemudian menugaskan aparat keamanan di setiap wilayah untuk memantau kondisi setiap wilayah, apakah di tempat lain ada hal seperti ini,” urainya, Selasa (25/1/2022).

Puan juga meminta agar jangan ada lagi perbudakan di mana pun di Indonesia ini. Dia juga meminta pihak berwajib untuk mengusut hal tersebut, agar itu tidak terjadi lagi.

“Apakah baru pertama kali atau tidak, itu kan tentu saja, mungkin baru ditemukan pertama kali.”

Baca Juga: Migrant Care Lapor ke Komnas HAM soal Temuan Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Migran Care menemukan penjara pribadi belakang kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Perangin Angin. Terdapat 40 orang pekerja yang ditahan di dalam jeruji besi tersebut.

Menurut temuan Migran Care, para pekerja diduga tidak mendapatkan perlakuan baik, seperti tidak mendapat makanan layak saji, tidak mendapatkan upah gaji yang sesuai atau bahkan tidak di gaji serta perlakuan penganiayaan dan penyiksaan kepada para tahanan pekerja sawit itu.

Terkait kerangkeng atau penjara manusia di kediaman Terbit Rencana Perangin Angin, polisi menyebut kerangkeng itu dibuat pada 2012.

"Setelah ditelusuri bahwa bangunan tersebut dibuat sejak 2012 atas inisitatif Bupati serta belum terdaftar dan belum memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Selasa (25/1), seperti dikutip dari Antara.

Ramadhan menjelaskan, hal itu diketahui berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan yang dibentuk oleh Polda Sumatera Utara.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU