> >

Pemerintah Tetap Berlakukan PPKM Level 2 di Jakarta

Update | 24 Januari 2022, 13:31 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah tetap memberlakukan PPKM level 2 di wilayah aglomerasi Jabodetabek, termasuk di Provinsi DKI Jakarta, Senin (24/1/2022). (Sumber: Instagram @luhut.pandjaitan)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah tetap memberlakukan PPKM level 2 di wilayah aglomerasi Jabodetabek, termasuk di Provinsi DKI Jakarta, Senin (24/1/2022).

Penetapan level PPKM di DKI Jakarta tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan.

Pemerintah, kata Luhut,  secara konsisten memberlakukan DKI sebagai salah satu kesatuan aglomerasi Jabodetabek.

“Secara aglomerasi Jabodetabek sekarang ini masih pada level dua,” ucapnya dalam konferensi pers Hasil Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/1/2022).

Baca Juga: Melonjak Drastis, Keterisian Tempat Tidur Isolasi Pasien Covid-19 Jakarta Sentuh 31 Persen

Luhut juga menjelaskan bahwa teater perang pandemi yang terjadi di DKI Jakarta menyebabkan asesmen situasi provinsi tersebut bisa mungkin berubah.

Meski demikian, Luhut juga menjelaskan bahwa terjadi peningkatan jumlah kabupaten/kota yang masuk level satu.

“Terkait level PPKM dapat dilihat dalam Inmendagri yang terbit pada hari ini,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Luhut juga menyebut bahwa pemerintah belum berpikir untuk memberlakukan PPKM Darurat.

“Sampai saat ini pemerintah belum berpikir untuk memberlakukan PPKM darurat lagi atau melakukan lockdown,” ujarnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU