> >

Pasien Covid-19 Varian Omicron Bisa Dirawat di RS atau Isoman di Rumah, Ini Kriterianya

Kesehatan | 22 Januari 2022, 11:55 WIB
Ilustrasi. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022, telah menetapkan ketentuan terbaru tentang kriteria pasien Covid-19 yang wajib dirawat di RS dan yang bisa isolasi mandiri di rumah. (Sumber: Kompas TV/Ant/Ari Bowo Sucipto)

Hasil dari RT-PCR itulah yang nantinya akan menentukan, apakah pasien tersebut mesti menjalani perawatan lagi di fasilitas isolasi terpusat atau bisa kembali ke rumahnya untuk isolasi mandiri.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU