> >

Muncul Wacana Ganjil Genap Ditiadakan di DKI Jakarta karena Omicron Naik, Ini Kata Polisi

Peristiwa | 21 Januari 2022, 21:19 WIB
Aktivitas polisi saat mengatur lalu lintas di jalan raya. Di sinilah polisi mengatur ganjil genap dan menilang yang melanggar aturan (Sumber: Kompas.com/MAULANA MAHARDHIKA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Muncul wacana peniadaan kebijakan ganjil genap di Jakarta seiring meningkatnya penyebaran virus corona atau COVID-19 varian baru Omicron.

Adalah Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono yang mewacanakan peniadaan kebijakan ganjil genap di Ibu Kota tersebut.

Baca Juga: PTM 100 Persen & Ganjil-Genap Berlanjut Padahal Kasus Covid-19 Naik, Pakar: Pemerintah Harus Sadar!

Karena itu Mujiyono meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meniadakan sementara pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap.

Mujiyono menilai hal itu perlu dilakukan guna mengurangi pergerakan publik demi mengurangi potensi penyebaran COVID-19 varian Omicron.

Apalagi, Mujiyono menambahkan, hal ini krusial dilakukan karena varian Omicron di Jakarta telah merebak dengan 243 orang dari 825 kasus baru COVID-19 pada 17 Januari 2022.

Kebanyakan penyebaran kasus Omicron berasal dari transmisi lokal.

Baca Juga: Libur Tahun Baru, Ganjil Genap di 3 Tempat Wisata Ini Tetap Berlaku

Di sisi lain, kata dia, tingkat keterisian tempat tidur (BOR) rumah sakit rujukan COVID-19 sudah mencapai 20 persen imbas kenaikan kasus virus corona dan ICU sebesar lima persen.

Menanggapi wacana tersebut, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyatakan hingga saat ini belum ada komunikasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait wacana peniadaan kebijakan ganjil genap.

"Belum ada wacana," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga: Varian Omicron Kian Mewabah, Selandia Baru Tak akan Berlakukan Lockdown

Dengan demikian, penindakan hukum terhadap kendaraan yang melanggar kawasan ganjil genap tetap berjalan seperti biasa.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan kebijakan ganjil genap jutsru untuk mengendalikan mobilitas masyarakat seiring dengan peningkatan kasus COVID-19, termasuk varian Omicron di Ibu Kota.

Karena itu, kata dia, untuk saat ini kebijakan pembatasan kendaraan dengan plat nomor ganjil genap tetap diberlakukan di 13 ruas jalan.

Pelaksanaannya dengan tetap dua periode waktu setiap hari kerja, terkecuali hari libur nasional.

Baca Juga: Waspada! Potensi Hujan Petir dan Angin Kencang di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan

"Perlu dipahami bahwa penerapan ganjil genap saat ini bukan dalam rangka memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke layanan angkutan umum tetapi lebih kepada pengendalian mobilitas," kata Syafrin.

Hal itu bertujuan agar jangan sampai yang teridentifikasi rawan menjadi titik keramaian dan kerawanan baru.

Terlebih, saat ini penyebaran varian Omicron semakin meningkat.

Karena itu, kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan tetap dipertahankan untuk dilaksanakan dalam periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, Level 1 ataupun Level 3.

Baca Juga: Kemenkes Izinkan Pasien Positif Omicron Isoman di Rumah, Simak Syarat Ketentuannya

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU