> >

KPK Tetapkan Hakim Itong Isnaeni Hidayat Sebagai Tersangka Penerima Suap Penanganan Perkara

Hukum | 21 Januari 2022, 01:38 WIB
Hakim Itong Isnaeni Hidayat yang menggunakan rompi tahanan KPK (kanan) dihadirkan saat konfrensi pers kasus dugaan suap penangangan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/1/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

Menurut Nawawi, untuk memastikan proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, tersangka Hendro Kasiono diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan salah satunya melalui sambungan telepon.

Baca Juga: Diduga Terkait Suap, Hakim & Panitera Pengganti PN Surabaya Ditangkap KPK!

Dalam komunikasi tersebut kedua tersangka mengunakan istilah "upeti" untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.

Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara PT SGP sekitar Rp1,3 miliar, mulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung. 

"Tersangka IIH menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Sekitar bulan Januari 2022, tersangka IIH menginformasikan dan memastikan permohonan dapat dikabulkan dan meminta tersangka HD untuk menyampaikan kepada tersangka HK supaya merealisasikan sejumlah uang yang sudah dijanjikan sebelumnya," ujar Nawawi. 

Setelah mendapat kepastian dari Hakim Itong, Hamdan lalu menyampaikan permintaan uang yang dijanjikan kepada Hendro.

Baca Juga: KPK Segel Ruangan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Kena OTT

Pada tanggal 19 Januari 2022, Hendro menyerahkan uang hasil kesepakatan kepada Hamdan dengan jumlah Rp140 juta untuk Hakim Itong.

"KPK menduga tersangka IIH juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan hal ini akan didalami lebih lanjut tim Penyidik," ujar Nawawi.

Atas perbuatannya Hendro Kasiono sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Hamdan dan Itong Isnaeni Hidayat sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU