> >

Kronologi OTT Hakim Itong, Jubir MA: KPK Pagi-Pagi Sudah Datang ke PN Surabaya

Hukum | 20 Januari 2022, 19:01 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat dalam operasi tangkap tangan.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro membenarkan salah satu hakim di PN Surabaya dan panitera pengganti ditangkap KPK.

Andi menjelaskan kronologi singkat OTT Hakim Itong. Informasi dari Ketua PN Surabaya, sekitar pukul 05.00 - 05.30 WIB KPK datang ke PN Surabaya.

Di saat yang sama di dalam mobil KPK tampak Hakim Itong dan seorang Panitera Pengganti bernama Hamdan. 

Baca Juga: KPK Segel Ruangan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Kena OTT

Hamdan menjadi pihak yang ikut diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan. 

"Menurut Ketua PN Surabaya, penangkapan ini baru diketahui pagi tadi (Kamis, 20/1/2022) ketika KPK datang ke PN Surabaya," ujar Andi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/1/2022).

Andi menambahkan, selain membawa Hakim Itong dan Hamdan, KPK juga melakukan penyegelan ruangan Itong di kantor PN Surabaya.

Sejauh ini Andi tidak mendapat informasi terkait kasus yang dilakukan Hakim Itong hingga ditangkap KPK dalam OTT. 

Baca Juga: Hakim, Panitera dan Pengacara Terjaring OTT KPK Terkait Suap Penanganan Perkara di PN Surabaya

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU