> >

Terbukti Cabuli Anak Panti Asuhan, Bruder Angelo Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Hukum | 20 Januari 2022, 14:06 WIB
Ilustrasi: terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak divonis penjara. (Sumber: thawornnurak)

Kemudian pada September 2020, publik mendesak Polres Metro Depok untuk kembali membuka kasus tersebut usai Angeli dikabarkan membuka panti asuhan baru.

Baca Juga: RUU TPKS Disahkan Jadi Inisiatif DPR, Korban Kekerasan Seksual Harap Negara Sokong Pemulihan

Pada 7 September 2020, muncul laporan baru dengan tuduhan yang sama. Bruder Angelo diduga mencabuli anak-anak di panti asuhan yang lama.

Laporan tersebut akhirnya berujung di Pengadilan Negeri Depok, dengan 1 korban dan 3 saksi korban.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU