> >

KPK Segel Ruangan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Kena OTT

Hukum | 20 Januari 2022, 12:01 WIB
 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja hakim PN Surabaya. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas nama Itong Isnaeni Hidayat. 

Penyegelan ruangan ini dibenarkan oleh Humas PN Surabaya Martin Ginting. 

"Hanya satu ruangan dari hakim yang bersangkutan disegel," kata Martin Ginting seperti diwartakan Antara, Kamis (10/1/2022).

Ginting menuturkan ruangan yang disegel terletak di lantai empat Gedung Pengadilan Negeri Surabaya.

Meski demikian dia mengaku tidak tahu secara pasti apa yang ada di dalam ruangan tersebut karena hal itu merupakan kewenangan dari KPK.

Dia juga mengatakan belum mengetahui kasus apa yang menjerat hakim yang terjaring OTT KPK ini. 

"Kami sendiri tidak mengetahui kasus hukum yang dilakukan oleh oknum hakim berinisal IH dan seorang panitera berinisial H tersebut," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (19/1/).

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan tiga orang yakni panitera, pengacara, dan hakim PN Surabaya.

Baca Juga: Satu Hakim PN Surabaya Ditangkap KPK Dalam OTT, Langsung Dibawa ke Jakarta

Informasi terkait penangkapan panitera dan pengacara PN Surabaya ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU