> >

Penyidik KPK Sita Uang Dalam OTT Hakim PN Surabaya

Berita utama | 20 Januari 2022, 10:59 WIB
Ilustrasi korupsi (Sumber: Tribun Banyumas)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dalam dari penangkapan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang terkena operasi tangkap tangan pada Rabu (19/1/2022).

Keterangan itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebagaimana dikutip Antara, Kamis (20/1/2022).

“KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Surabaya dengan mengamankan sejumlah uang dan pihak terkait kemarin sore,” kata Nurul Ghufron tanpa merinci jumlah uang yang disita.

Saat ini, lanjut Nurul Ghufron, KPK masih memeriksa para pihak yang ditangkap KPK dalam OTT untuk memperjelas duduk perkara kasus.

"Saat ini, para pihak dimaksud sedang kami periksa untuk memperjelas duduk kasus ini," ujar Nurul Ghufron.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri telah mengungkapkan bahwa ada tiga orang yang telah ditangkap KPK dalam OTT.

Baca Juga: Satu Hakim PN Surabaya Ditangkap KPK Dalam OTT, Langsung Dibawa ke Jakarta

Ketiganya, kata Ali, merupakan hakim, panitera, dan pengacara yang hingga kini belum bisa diungkapkan identitasnya.

Sebagaimana ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.

“Kami akan umumkan setelah pemeriksaan selesai dilakukan,” katanya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU