> >

Anggota Pansus Yakin UU IKN Tak Seperti UU Cipta Kerja yang Inkonstitusional

Politik | 20 Januari 2022, 01:11 WIB
Anggota Pansus RUU IKN DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi (Sumber: KOMPAS TV)

Namun ada juga RUU yang pembahasannya tidak selesai di lima tahun periode DPR dan dilanjutkan ke periode selanjutnya.

Baidowi menilai 43 hari pembahasan RUU IKN sangat wajar terlebih pasal dalam RUU IKN tidak seperti UU Cipta Kerja yang mencapai 15 bab dan 186 pasal. 

Selain itu, tidak ada aturan yang menyatakan UU harus dibahas dalam satu tahun.

Menurutnya soal lama tidaknya pembahasan RUU tergantung dinamika politik yang ada di DPR. 

"Kalau soal waktu UU dibahas itu kan tergantung dinamika politik di lapangan. Kalau ternyata     semua mayoritas sepakat dan ini sudah diselesaikan, ya diselesaikan," ujar Awiek sapaa akrab Baidowi.

Baca Juga: Ketua Pansus RUU IKN Minta UU Jakarta Segera Direvisi agar Tidak Ada Dua Ibu Kota Negara

"Tapi kami ingat betul, jangan sampai kejadian UU Cipta Kerja terulang. Dan itu kita catat betul dalam rapat Pansus selalu kita sampaikan, mekanisme syarat formil dalam pembahasan UU jangan sampai cacat hukum, termasuk aspek partisipasi publik," sambung Awiek.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada 18 Januari 2022 mengesahkan RUU IKN menjadi UU.

Dalam rapat tersebut hanya fraksi PKS yang menolak RUU IKN menjadi UU.

Alasannya pemindahan ibu kota negara sangat membebani keuangan negara.

Baca Juga: PKS Singgung Pernyataan Jokowi Soal Minta Izin Rakyat buat Pindah Ibu Kota Negara

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU