> >

Terdakwa Korupsi ASABRI Dapat Vonis Nihil, Jaksa Agung: Tidak Ada Kata Lain Selain Banding!

Hukum | 19 Januari 2022, 20:10 WIB
Jaksa Agung Saniter Burhanuddin memberikan update soal indikasi korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 di Garuda Indonesia. (Sumber: Tangkapan Live Report Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menempuh langkah hukum ke tingkat banding terkait vonis nihil majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa Heru Hidayat, dalam kasus korupsi di PT ASABRI.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan dirinya telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk melakukan banding terkait vonis dari Komisaris Utama PT Trada Alam Minera tersebut. 

Burhanuddin menjelaskan Kejagung menghormati putusan hakim. Namun demi keadilan terdakwa harus tetap mendapat hukuman setimpal, walaupun sudah mendapat pidana hukuman seumur hidup di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara sebesar Rp16 triliun.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Divonis Nihil Oleh Majelis Hakim

Terlebih dalam putusan majelis hakim menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi di PT ASABRI.

Selain itu kerugian yang ditanggung negara atas perbuatan Heru Hidayat dan terdakwa lain dalam kasus korupsi PT ASABRI mencapai Rp22,7 triliun.

Jumlah tersebut lebih besar dari kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara sebesar Rp16 Triliun.

"Secara yuridis, kita mengerti tetapi rasa keadilan yang ada di masyarakat sedikit terusik. Dan yang kami lakukan adalah saya perintahkan Jampidsus, tidak ada kata lain selain banding," ujar Burhanuddin saat jumpa pers di Kejagung, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga: 4 Alasan Hakim Tak Beri Vonis Mati Heru Hidayat Terkait Kasus Korupsi Asabri

Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil kepada Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat terkait kasus korupsi PT ASABRI 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU