> >

Otak Bom Bali 1 Zulkarnaen Divonis 15 Tahun Penjara

Hukum | 19 Januari 2022, 18:01 WIB
Ilustrasi teroris (Sumber: Shutterstock.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator kasus Bom Bali 1 Arif Sunarso alias Zulkarnaen alias Daud alias Abdullah Abdurrohman divonis 15 tahun penjara, Rabu (19/1/2022).

Zulkarnaen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana terorisme. Vonis dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Menjatuhkan pidana terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," bunyi amar putusan tersebut.

Vonis itu diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni seumur hidup.

Melansir dari Kompas.com, putusan lamanya terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.

Diberitakan sebelumnya Zulkarnaen dituntut hukuman pidana seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa meyakini Zulkarnaen terbukti melanggar pasal 15 juncto pasal 7 Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 juncto Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.

Baca Juga: Sidang Vonis Zulkarnaen, Terdakwa Koordinator Bom Bali 1 Digelar Hari Ini

Sementara dalam nota pembelaannya diketahui penasihat hukum menilai terdakwa tidak dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003.

Zulkarnaen ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di daerah Lampung pada 10 Desember 2020 silam. Ia diketahui buron selama 18 tahun.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU