> >

Polri Belum Putuskan Penangguhan Penahanan Ferdinand Hutahaean, Ini Alasannya

Hukum | 19 Januari 2022, 13:15 WIB
Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean akhirnya memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri terkait statusnya sebagai terlapor dugaan kasus ujaran bermuatan bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pada Senin (10/1/2022). (Sumber: Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menyampaikan pihaknya masih melengkapi berkas perkara eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Saat ini proses tersangka FH sedang berproses menuju pemberkasan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).

Di sisi lain, Ramadhan menuturkan pihaknya masih belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan Ferdinand Hutahaean. 

Hingga saat ini, kata Ramadhan, pihaknya masih fokus untuk melengkapi berkas perkara terkait kasus Ferdinand Hutahaean.

"Kita belum bisa mempertimbangkan karena permohonan permintaan penangguhan itu belum kita terima. Proses tuh sedang berjalan menuju pemberkasan," kata Ramadhan.

Sebelumnya, Ronny Hutahaean selaku kuasa hukum Ferdinand Hutahaean menyampaikan, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri.

Baca juga: Kuasa Hukum Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan karena Alasan Kesehatan

Ronny menjelaskan, alasan pengajuan penangguhan penahanan lantaran Ferdinand disebut sebagai tulang punggung keluarga.

“Kedua, alasan kesehatan yang mana sebelumnya sudah kami sampaikan bahwa sejak tahun 2019 beliau ini adalah menjalani pengobatan secara rutin ya dengan penyakit yang diderita telah menahun dua tahun lebih itulah alasan yang kami ajukan kepada penyidik Bareskrim untuk penangguhan penahanan," terangnya, Senin (17/1/2022), dikutip dari Tribunnews.com.

Keluarga dan pihak lain disebut menjadi penjamin atas permohononan penangguhan penahanan tersebut.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU