> >

Ibu Kota Negara Pindah ke Kalimantan Timur, Bagaimana Status Jakarta?

Politik | 18 Januari 2022, 17:43 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/1/2021). (Sumber: Tangkapan layar Youtube Kompas TV)

Ia menjelaskan, mengenai kekhususan Jakarta harus dibuat undang-undang baru. Sebab undang-undang lama Jakarta sebagai daerah khusus ibu kota harus dicabut karena ada UU IKN.

"Tapi penting pada saat nanti kita membicarakan undang-undang baru tentang Jakarta, itu harus dibicarakan tentang kekhususan kita," kata dia. 

Pemindahan IKN baru dari Provinsi DKI Jakarta ke Kalimantan Timur akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Profil 4 Calon Pemimpin Ibu Kota Negara Baru ‘Nusantara’

Pernyataan ini disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam rapat dengan Panitia Khusus (Pansus) DPR RI, membahas rancangan undang-undang IKN di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin (17/1) kemarin.

"Tentu pelaksanaan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara tidak seperti lampu aladdin, tetapi dilakukan secara bertahap dan dalam rangka mewujudkan visi jangka panjang Indonesia 2045," kata Suharso seperti dikutip dari YouTube Parlemen Channel, Selasa (18/1).
 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU