> >

Terbukti Korupsi, Mantan Direktur Keuangan Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Hukum | 18 Januari 2022, 15:05 WIB
Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo tahun 2008 sampai dengan September 2016 Solihah divonis 4 tahun penjara. (Sumber: Kompas TV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo tahun 2008 sampai dengan September 2016 Solihah divonis 4 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Fahzal Hendri menyatakan vonis tersebut diputuskan lantaran Solihah terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama terkait penutupan asuransi oli dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2012-2014.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Fahzal Hendri dikutip Antara, Selasa (18/1/2022).

Tak hanya itu, dalam perkara ini majelis hakim juga menjatuhkan pidana pengganti senilai 50.000 dollar Amerika atau setara dengan Rp483,7 juta.

Artinya, jika Solihah tidak bisa membayar pidana pengganti tersebut maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Dalam menjatuhkan pidana pengganti, majelis hakim berbeda pendapat dengan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Solihah dikenai pidana pengganti senilai 198.340 dollar Amerika.

Namun majelis hakim menyatakan bahwa Solihah hanya terbukti menikmati uang hasil korupsi senilai 50.000 dollar Amerika.

Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi Komisi Fiktif Agen Jasindo Akhirnya Ditahan KPK

Dalam perkara ini Solihah dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 56 Ayat (1) Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baik Solihah maupun jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Diketahui sebelumnya, selain Solihah sebelumnya Kiagus Emil Fahmy Cornain ditetapkan sebagai tersangka korupsi komisi fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

Pada Oktober 2020, Kiagus Emil dan Solihah sama-sama ditetapkan tersangka. Menurut data yang dipaparkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kiagus memberikan bantuan kepada Budi untuk menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012.

Atas bantuan yang dilakukan Kiagus, Budi memberikan sejumlah uang dengan memanipulasi pengadaan menggunakan jasa agen asuransi bernama Iman Tauhid Khan (ITK), anak buah Kiagus.

Akibatnya, terjadi pembayaran komisi agen dari PT Jasindo kepada ITK sebesar Rp 7,3 miliar. Padahal, terpilihnya PT Jasindo sebagai leader dalam konsorsium penutupan asuransi di BP Migas tidak menggunakan agen.

Uang tersebut diserahkan oleh Kiagus kepada Budi sebesar Rp6 miliar. Sisanya, sebesar Rp1,3 miliar, dipergunakan untuk kepentingan Kiagus.

Menindaklanjuti perintah Budi agar PT Jasindo tetap menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS tahun 2012-2014, dilakukan rapat direksi yang di antaranya dihadiri oleh Solihah.

Dalam rapat direksi tersebut diputuskan tidak lagi menggunakan agen ITK dan diganti dengan Supomo Hidjazie. Pemberian komisi agen dari Supomo dikumpulkan melalui Solihah.

Dalam proses pengadaan penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS tahun 2012-2014 tersebut, Budi tetap menggunakan modus seolah-olah pengadaan tersebut didapatkan atas jasa agen asuransi Supomo tersebut dengan pembayaran komisi agen sejumlah 600.000 dollar AS.

Uang tersebut diberikan secara bertahap oleh Supomo kepada Budi melalui Solihah yang dipergunakan untuk keperluan pribadi Budi sebesar 400.000 dollar AS dan untuk keperluan pribadi Solihah sebesar 200.000 dollar AS.

Baca Juga: Asuransi Jasindo jadi Penjamin Aset Operasional Grup PLN Senilai 25 Miliar Dollar AS

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU