> >

PN Tangerang Gelar Sidang Perdana Kebakaran Lapas yang Menewaskan 49 Narapidana

Peristiwa | 18 Januari 2022, 12:28 WIB
Sejumlah petugas melakukan pemeriksaan setelah terjadinya kebakaran Lapas Tangerang, Rabu (8/9/2021) (Sumber: Istimewa)

TANGERANG, KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang  digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang hari ini, Selasa (18/1/2022).

Melansir laman resmi PN Tangerang, kebakaran yang menewaskan sebanyak 49 narapidana ini tercatat dengan nomor 19/Pid.B/2022/PN Tng dengan jenis perkara Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan.

Menurut Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono, sidang perdana akan digelar sesuai dengan jadwal.

"Sesuai jadwal, (sidang) jam 13.00 WIB siang," ujar Arif kepada wartawan, Selasa.

Enam Tersangka

Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Mereka yang ditetapkan tersangka yaitu JMN, PBB, RS, RU, S, dan Y.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan masing-masing berinisial JMN, PBB, dan RS ditetapkan sebagai tersangka usai pelaksanaan gelar perkara.

Baca Juga: Datangi Komnas HAM, Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Adukan 7 Temuan

"Hasil gelar perkara yang kita lakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, hasilnya adalah ada penambahan tiga tersangka inisal JMN, PBB dan RS," kata Yusri dalam keterangan resminya pada Rabu, 29 September 2021 lalu.

Yusri mengungkapkan, ketiga orang yang sudah ditetapkan tersangka itu antara lain narapidana, pegawai lapas, dan bagian umum Lapas Kelas I Tangerang.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU