> >

PKS: Pemindahan Ibu Kota Akan Lahirkan Pemerintah yang Otoriter

Politik | 18 Januari 2022, 08:15 WIB
Anggota Pansus RUU IKN Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama (Sumber: Tangkapan layar Youtube DPR RI.)

JAKARTA, KOMPAS TV - Fraksi PKS menjadi satu-satunya partai di dalam Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR RI yang menolak RUU IKN untuk disahkan dalam Rapat Paripurna, Selasa (18/1/2022). 

Anggota Pansus RUU IKN Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama menjelaskan, alasan pihaknya menolak rencana pemerintah melakukan pemindahan IKN tersebut. 

Salah satunya yaitu konsep daerah khusus tanpa adanya pembahasan lebih rinci di dalam RUU IKN ini memungkinkan penyelenggaraan pemerintah daerah ini dikelola oleh otorita IKN, di mana pengisian jabatan dilakukan oleh penunjukan langsung oleh Presiden. 

Baca Juga: Ketua Pansus RUU IKN: Nama Nusantara Sudah Sesuai dengan Aspek Hitoris dan Sosiologis

"PKS memandang bahwa membentuk undang-undang perlu mempertimbangkan kembali konsep IKN melalui kelembagaan Otorita mengingat konstitusi pasal 18 ayat 3 dan dan ayat 4 UUD 1945 hanya mengenal kelembagaan gubernur dan DPRD sebagai unsur pemerintah daerah." 

"RUU IKN juga memungkinkan wilayah IKN tidak ada perwakilan masyarakat melalui DPRD. Fraksi PKS tidak sependapat dengan konsep ini karena penyelenggaraan pemerintah daerah tanpa adanya DPRD tidak hanya bertentangan UUD 1945, tapi juga akan melahirkan otoritarian di IKN," kata Suryadi dalam rapat Pansus RUU IKN secara daring, Selasa (18/1/2021) dinihari. 

Selain itu, fraksi PKS memandang karakteristik Indonesia yang beragam dan masyarakat adat yang terikat oleh wilayah adat belum dijelaskan secara detail tentang teknis memperhatikan hak masyarakat adat. 

Baca Juga: 4 Calon Pemimpin Ibu Kota Baru, Ahok hingga Azwar Anas

"Kami meminta pemerintah kepada lemabaga masyarakat adat yang masih eksisting untuk dimintai persetujuannya atas IKN sebagai wujud amanat konstitusi pada Pasal 18B ayat 2, yaitu negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional sepanjang masih hidup." 

"Berikutnya, pemabgnunan IKN akan mengancam kehidupan hewan dan tumbuhan yang penting di lokasi IKN," ujarnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus RUU IKN DPR RI Saan Mustopa mengatakan, pemerintahan di IKN yang baru nantinya akan dipimpin oleh kepala otorita, bukan seorang gubernur seperti sekarang di Kalimantan Timur. 

Adapun, lokasi IKN nanti di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.  

"Iya bukan gubernur, jadi pihak yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus itu namanya otorita yang dipimpin kepala otorita," kata Saan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/1/2022).

Politikus Partai Nasdem menuturkan, kepala otorita itu akan langsung ditunjuk oleh Presiden Jokowi. Nantinya jika dibutuhkan maka akan ada pula wakil kepala otorita.

Baca Juga: Pansus DPR-DPD-Pemerintah Sepakat RUU Ibu Kota Baru Diparipurnakan, PKS Menolak

"Kepala Otorita IKN itu bukan seperti Kepala Otorita Batam yang merupakan sebuah badan, namun ini penyelenggara pemerintahan," ujarnya.

Selain itu, penunjukan sosok kepala otorita di IKN pun bisa tanpa berkonsultasi dulu dengan DPR RI.

"Ini terkait dengan representasi politiknya. Kami ingin representasi politiknya cukup di daerah pemilihan nasional," kata dia.
 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU