> >

Kuasa Hukum Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan karena Alasan Kesehatan

Hukum | 17 Januari 2022, 21:30 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). (Sumber: KOMPAS.com/RAHEL NARDA)

Seluruh masyarakat warga negara Indonesia, para pemuka agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan segenap warga yang saya cintai di manapun berada

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamualaikum wr wb

Perkenankan lah saya Ferdinand Hutahaean, pertama sekali dengan segala kerendahan hati memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan saya dalam berkata secara khusus dalam cuitan saya yang telah menyinggung perasaan sahabat, saudara, dan siapapun yang merasa tersinggung dan tersakiti atas tutur kata saya dalam cuitan saya. Saya dengan rendah hati memohon dimaafkan karena saya tidak ada niat untuk menyinggung atau menyerang pihak mana pun. Sebagai seorang muslim saya justru ingin menegaskan bahwa tiada lain tempat berlindung kecuali Allah SWT.

Atas kekhilafan saya, mohon dimaafkan dan bimbing saya agar ke depan semakin menjadi seorang yang lebih baik beragama dan bertutur kata.

Sekali lagi mohon saya dimaafkan dan mohon doakan saya agar mampu menjalani proses hukum ini dengan baik.

Demikian, atas kemurahan hati sahabat, saudara, pemuka agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan semua pihak saya ucapkan Terima kasih

Wassalamualaikum wr wb

Ferdinand Hutahaean

Baca Juga: Beralasan Sudah Kooperatif kepada Polisi, Pengacara Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan

Diketahui, Ferdinand telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU