> >

Hati-hati, Unggah NFT Foto KTP Bisa Dibui 10 Tahun hingga Denda Maksimal Rp1 Miliar

Peristiwa | 17 Januari 2022, 10:42 WIB
Ilustrasi unggahan NFT foto KTP. (Sumber: KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

"Karena data kependudukan itu dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online, misalnya seperti pinjol," tambahnya.

Oleh karena itu, Zudan mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya dalam memberikan verifikasi dan validasi terhadap dokumen kependudukan berisi informasi diri.

"Oleh karena itu, pentingnya edukasi kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apa pun, (edukasi) itu sangat perlu dilakukan," jelasnya.

Sebagai informasi, NFT merupakan produk digital yang dapat dijual dan dibeli menggunakan teknologi blockchain. NFT memiliki fungsi seperti sertifikat digital yang menunjukkan kepemilikan atau otoritas terhadap suatu karya seni.

NFT dapat diperjualbelikan di pasar daring atau market place OpenSea, yang pertama kali didirikan oleh Devin Finzer dan Alex Atallah pada Maret 2020.

Sebelumnya, sejumlah pengguna Facebook mengeluhkan adanya akun yang mengunggah foto selfie KTP.

Dalam tangkapan layar, terlihat foto KTP Indonesia tersebut dijual bebas di Opensea.

Sejumlah pengguna Twitter lantas mengunggah kembali tangkapan layar tersebut hingga kini banyak diperbincangkan.

"Terkutuklah orang2 latahan yang jadiin opensea jadi tempat sampah, NFT yang harusnya mensejahterakan kreator seni malah dijadiin ladang "yang penting cuan" dengan hal sampah," tulisan dalam akun @cryptofess, dikutip Minggu (16/1/2022).

Baca Juga: Ingin Seperti Ghozali, Viral Netizen Unggah NFT Foto KTP, Baju hingga Makanan di Opensea

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU