> >

Nasib Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Garuda Ditentukan Pekan Depan

Hukum | 16 Januari 2022, 14:24 WIB
Garuda Indonesia meminta para kreditur segera mendaftarkan kewajiban usaha yang tertunda di Garuda, selama masa pendaftaran administratif hingga 5 Januari 2022. Hal itu adalah bagian dari PKPU Sementara Garuda. (Sumber: Antara )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Status kasus dugaan korupsi penggelembungan ongkos penyewaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) belum diputuskan naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyebutkan, pekan depan baru akan digelar ekpose kelanjutan penanganan kasus Garuda.

“Minggu depan baru ekspose,” ujar Febrie dilansir Antara, Minggu (16/1/2022).

Hal senada juga disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi. Mereka baru akan menentukan sikap pekan depan.

“Ya mudah-mudahan nanti minggu depan kita sudah menentukan sikap,” kata Supardi.

Menurut dia, ada dua kemungkinan dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia tersebut, apakah dihentikan atau dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Jadi ada dua kemungkinan, dihentikan atau dinaikkan,” ujar dia.

Baca juga: Erick Thohir Blak-blakan Minta Kejagung Usut Indikasi Korupsi Garuda Bukan KPK, Ini Alasannya

Sebelumnya, Jaksa Agung Saniter Burhanuddin mengungkapkan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal indikasi korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 di Garuda Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung seusai bertemu dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Jumat (14/1/2022).

Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU