> >

BP Batam Bantah Tudingan Ombudsman Soal Pengabaian Gamma Ray Scanner

Peristiwa | 15 Januari 2022, 14:19 WIB
Rencana penghapusan aset Gamma Ray Container Scanner untuk pemeriksaan kontainer di pelabuhan bongkar muat peti kemas Batuampar, Batam, Kepulauan Riau, oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam ditentang oleh Ombudsman Kepulauan Riau. (Sumber: KompasTV/Riki Ramahdoni)

Baca Juga: Ombudsman Kepri Sesalkan Penghapusan Aset Scanner Peti Kemas di Pelabuhan Batuampar

"Pada tanggal 23 Agustus tahun 2018 izin operasional untuk pemanfaatan tenaga nuklir (fotofluorografi dengan radioaktif) sudah berakhir dan tidak diperpanjang," imbuhnya.

Di sisi lain, Badan Usaha Pelabuhan BP Batam telah mengusulkan proses penghapusan aset Gamma Ray Container Scanner ke Biro Umum BP Batam.

Hal itu sudah dikonfirmasi ke Direktorat Infrastruktur Kawasan BP Batam sesuai Nota Dinas Direktur BUP No. 105/A4.5/RT.01/03/2021 pada tanggal 22 Maret 2021.

Sebelumnya diberitakan, rencana penghapusan aset Gamma Ray Container Scanner untuk pemeriksaan kontainer di pelabuhan bongkar muat peti kemas Batuampar, Batam, Kepulauan Riau, oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam ditentang oleh Ombudsman Kepulauan Riau.

Baca Juga: Tarif Kontainer Melonjak, Pelaku Industri Alami Kerugian Besar

"Sangat disesalkan apabila BP Batam selaku pengelola pelabuhan bongkar muat peti kemas di Batuampar melakukan penghapusan aset scanner gamma pemeriksaan barang kontrainer," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Parroha Patar Siadari saat melakukan pantauan di lokasi, Senin (10/1/2022) sore.

Lagat berpendapat, kerusakan scanner gamma bukan berarti serta-merta melakukan penghapusan aset. Langkah yang seharusnya dilakukan adalah melakukan perbaikan dan perawatan.

"Untuk penghapusan aset, terlebih dahulu harus disetujui oleh Menteri Keuangan, mengingat jumlah biaya aset scanner gamma ini tidaklah murah, kalau bisa dilakukan perbaikan dulu," tegas Lagat.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU