> >

PKS Sebut Pembahasan RUU IKN di DPR Ugal-ugalan

Politik | 14 Januari 2022, 14:13 WIB

 

Desain Istana Negara atau Istana Garuda yang bakal menjadi bagian dari kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Baru, karya seniman I Nyoman Nuarta. (Sumber: I Nyoman Nuarta via KOMPAS.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara ( RUU IKN) di DPR RI terkesan ugal-ugalan dan menegasikan partisipasi masyarakat.

“Kami menyayangkan pembahasan RUU IKN di Pansus DPR ugal-ugalan dan menegasikan partisipasi masyarakat,” kata Pipin, Jumat (14/1/2021). 

Ia mengaku mendapatkan informasi ihwal pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU IKN masih banyak yang belum selesai. 

Baca Juga: Anggota Pansus RUU IKN Sebut Penambangan Ilegal Ancam Pembangunan Ibu Kota Negara Baru

“Banyak substansi yang belum dibahas. Namun pengambilan keputusan tingkat II sudah diajukan penjadwalannya di Rapat Paripurna 18 Januari mendatang. Pimpinan Pansus mau menargetkan hari Senin 17 Januari, sudah mengambil keputusan tingkat I di Pansus, dan besoknya langsung dibawa ke Rapat Paripurna," ujarnya.

Menurut dia, penyusunan regulasi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan menghilangkan hak masyarakat untuk memberikan masukan dalam RUU IKN tersebut.

"Padahal banyak para ahli dari berbagai disiplin Ilmu mengingatkan agar pembahasan IKN jangan terburu-buru. Masterplan, Rencana Induk, masalah pertanahan dan pendanaan belum dibahas Pansus," ujarnya

Ia menjelaskan alasan PKS menolak rencana pemindahan ibu kota. 

Baca Juga: Ibu Kota akan Pindah, Jakarta Masih Menarik untuk Kontestasi Pilgub?

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU