> >

Cegah Omicron Meluas, ASN Dibatasi Bepergian ke Luar Negeri

Peristiwa | 14 Januari 2022, 11:21 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Edaran untuk membatasi ASN bepergian ke luar negeri. (Sumber: dok Humas KemenPAN RB)

Sementara itu bagi pegawai ASN yang terpaksa melakukan perjalanan ke luar negeri namun bukan PDLN harus mendapatkan izin tertulis dari PPK di instansi terkait.

"Bagi pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN. Terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis dari PPK atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya," ungkap Tjahjo. 

Baca Juga: Varian Omicron Berbahaya Bagi Mereka yang Belum Vaksinasi Covid-19, Kata WHO

Perlu diingat, bagi ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar negeri pada masa pandemi, baik PDLN maupun non-PDLN harus memperhatikan protokol kesehatan perjalanan luar negeri, seperti yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19.

Selain itu ASN juga diminta untuk memperhatikan petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.

Pegawai juga diharap mematuhi kebijakan pintu masuk atau entry point, tempat karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri, seperti yang telah diatur Satgas Covid-19.

Tertulis pada SE, PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis internal dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada SE ini.

Selain itu, Tjahjo juga memerintahkan PPK di setiap instansi pemerintahan untuk memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut.

Baca Juga: Omicron Mengganas, Luhut Sebut Pemerintah Siaga Utama saat Keterisian RS Capai 20-30 Persen

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU