> >

Fakta Perwira TNI AL yang Pukul Sopir Ojol Resmi Tersangka dan Ditahan, Tak akan Bebas Murni

Hukum | 13 Januari 2022, 08:18 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Sumber: Pixabay)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perwira TNI Angakatan laut (AL) berinisial B yang melakukan penganiayaan terhadap driver ojek online dan anaknya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Statusnya sudah tersangka. Proses penyidikan sedang berjalan. Yang jelas panglima besar TNI dan Kasal komitmen tidak ada yang lolos dari proses hukum," kata Kasubdispenum Dispenal Kolonel Laut Widyo Sasongko, dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/1/2022).

Widyo menjelaskan bahwa sebelum perkara ini diajukan ke pengadilan, masih ada kemungkinan kasus berujung damai.

Meski begitu, Widyo memastikan bahwa tersangka tidak akan bebas murni.

"Dia tugasnya melindungi rakyat tapi malah melakukan tindak pidana, kalaupun nanti berujung damai dia tidak akan bebas murni," ujar Widyo.

Menurut Widyo, ada dua jenis proses hukum TNI, yakni hukum pidana dan hukum disiplin.

Meski terbebas dari jeratan hukum pidana, menurutnya, tersangka tidak akan mungkin lepas dari hukum disiplin.

Baca juga: Puluhan Sopir Ojol Geruduk Polsek Pamulang, Dipicu Penganiyaan oleh Perwira TNI AL

"Di militer ada hukum disiplin selain hukum pidana. Pasti ada penundaan pangkat berapa periode, kalau memang lolos hukum pidana, jadi dia tetap kena hukum disiplin".

Adapun B kini ditahan di Markas Pusat Polisi Militer (POM) AL Lantamal III, Jakarta.

Anggota TNI Pukul Ojol

Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU