> >

Permohonan JC Ditolak Hakim, Niat Stepanus Robin Bongkar Permainan Lili Pintauli di KPK Kandas

Hukum | 12 Januari 2022, 21:15 WIB
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengajukan justice collaborator (JC) untuk mengungkap campur tangan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam perkara di KPK. (Sumber: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak permohonan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. 

Majelis hakim yang dipimpin Djumyanto dengan hakim anggota Rianto Adam Pontoh dan Jaini Bashir berpandangan permintaan Robin untuk menjadi JC tidak relevan dengan perkara yang ditangani. 

Saat persidangan Robin menyatakan ingin menjadi JC untuk membongkar peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan orang kepercayaannya Arief Aceh dalam perkara yang menjeratnya.

"Majelis hakim berpendapat apa yang diungkapkan terdakwa tidak ada relevansinya dengan perkara a quo," ujar Hakim anggota Jaini Bashir dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga: Stepanus Robin Siap Bongkar Peran Lili Pintauli, KPK Justru Anggap Persoalannya Sudah Selesai

Selain itu, alasan majelis hakim tidak mengabulkan permohonan Robin untuk menjadi JC karena dirinya merupakan pelaku utama dalam perkara.

"Terdakwa juga adalah sebagai pelaku utama perkara ini sehingga majelis berpendapat permohonan terdakwa tersebut harus ditolak," ujar Hakim Jaini Bashir.

Usai persidangan, Stepanus Robin mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim yang menolak permohonan JC.

Menurutnya, motif Lili Pintauli berkomunikasi dengan tersangka M Syahrial sama seperti yang dilakukannya. 

Baca Juga: Jelang Vonis, Stepanus Robin Tegaskan Janji Bongkar Keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Lili meminta M Syahrial untuk menghubungi seorang pengacara bernama Arief Aceh.

Dirinya juga pernah meminta agar pihak yang berperkara di KPK menghubungi pengacara Maskur Husain.

Stepanus menilai keduanya sama-sama menawarkan jasa pengacara untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai. 

"Saya mengusulkan pengacara Maskur Husain apa bedanya dengan dia mengusulkan Arief Aceh? Sama kok. Tidak relevannya dimana?," ujarnya.

Stepanus juga mengungkapkan nama Arief Aceh muncul setelah Lili Pitauli menjabat pimpinan KPK.

Baca Juga: Divonis 11 Tahun Penjara, Ini 5 Perkara yang Digarap Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju

Arief Aceh diduga sebagai orang kepercayaan Lili Pintauli untuk menangani perkara yang ada di KPK. 

Nama Arief sempat muncul dalam persidangan M Syahrial, terkait perkara dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai. 

Terakhir Dewan Pengawas KPK menyatakan Lili Pintauli bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pendoman Perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.

Putusan itu terkait campur tangan Lili Pintauli dalam kasus yang Wali Kota non aktif Tanjung Balai M Syahrial sebagai tersangka KPK.

Baca Juga: Terbukti Terima Suap, Maskur Husain Rekan Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Divonis 9 Tahun Penjara

"Setahu saya, berdasarkan data yang dihimpun oleh tim kuasa hukum, dia (Arief) memang beracara di KPK. Dia mulai beracara ketika Bu Lili diangkat," ujar Robin.

Sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain pidana badan dan denda, Stepanus Robin juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2.322.577.000.

Uang pengganti ini harus dibayar Stepanus Robin selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: KPK Putuskan Lili Pintauli Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Terkait Suap Walkot Tanjung Balai

Apabila harta dan bendanya tak mencukupi untuk melakukan pembayaran maka pidana tersebut diganti dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.

Robin bersama rekannya seorang pengacara Maskur Husain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.

Salah satu perkara yang menjadi garapan Robin dan Maskur yakni penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Perkara ini menyeret mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU