> >

Disahkan 18 Januari, RUU TPKS Masih akan Dibahas dengan Pemerintah

Politik | 12 Januari 2022, 18:56 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) rencananya akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Rapat Paripurna Selasa (18/1/2021) mendatang. (Sumber: Tangkapan layar Youtube DPR RI.)

JAKARTA, KOMPAS TV - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) rencananya akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Rapat Paripurna Selasa (18/1/2021) mendatang. 

Tahapan berikutnya ialah pembahasan kembali dengan pemerintah sebagai tahapan penyempurnaan produk hukum tersebut. Oleh sebab itu, regulasi itu tak langsung menjadi Undang-Undang. 

"Kami DPR, dalam Rapat Paripurna akan datang akan segara mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR RI. Tentu saja prosesnya masih panjang. Setelah itu harus dilakukan pembasan kembali antara DPR RI dengan pemerintah," kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/1/2021). 

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Minta Masyarakat Kawal Komitmen DPR yang Janji Sahkan RUU TPKS 18 Januari

Politikus PDIP itu menjelaskan, pembahasan kembali dengan pemerintah dimaksudkan untuk menampung dan mengkaji masukan dari masyarakat agar RUU TPKS nanti bisa mengakomodir para korban kekerasan seksual. 

"Banyak sekali masukan yang kemudian harus dilakukan dalam pembahasan ke depan, bagaimana komitmen dan konsen mereka terhadap hal-hal yang bisa melindungi perempuan dan anak, juga disabilitas, dan ternyata ada juga laki-laki korban kekerasan seksual."

"Dengan adanya hal tersebut, saya menyampaikan bahwa DPR RI bersama pemerintah nantinya, setelah surpres (surat presiden) keluar, dari pemerintah akan segera melakukan pembahasan ini dengan sebaik-baiknya, secara hati-hati," ujarnya.

Baca Juga: PKS: Sesuai Arahan Megawati, RUU TPKS Harus Larang Praktik LGBT di Indonesia

Ia berharap RUU TPKS nantinya bisa bermanfaat untuk kehidupan generasi Indonesia berikutnya dalam waktu yang lama.

"Jangan sampai RUU ini kemudian mempunyai cacat hukum sehingga tidak bisa bermanfaat sampai anak cucu kita. Kami semua berharap setelah UU ini disahkan memang akan bermanfaat bagi bangsa dan negara dalam melindungi dan melakukan pencegahan kekerasan seksual bagi siapa saja yang saat ini terkena kekerasan seksual," katanya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU